TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 Ribu dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas. Menurut jaksa KPK, uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk mengongkosi biaya pemilihan kepala daerah suaminya Muhammad Al Khadziq yang menjadi calon bupati Temanggung.
Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yakni telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Jaksa mengatakan Eni menerima uang tersebut karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha tersebut dengan pejabat di sejumlah kementerian. Berikut adalah pengusaha-pengusaha yang disebut telah memberikan uang kepada Eni: